Tentang Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Boyolali



Komisi Penanggulangan AIDS dibentuk dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan AIDS, dimana dianggap perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk menjaga kelangsungan penanggulangan AIDS dan menghindari dampak yang lebih besar di bidang kesehatan, sosial, politik dan
ekonomi serta dalam rangka meningkatkan efektifitas koordinasi penanggulangan AIDS sehingga lebih intensif, menyeluruh dan terpadu.

KPA DI TINGKAT PROVINSI. KABUPATEN/KOTA:
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota.

KPA Kabupaten/Kota:
  • Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota diketuai oleh Bupati/Walikota. Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota mempunyai tugas merumuskan kebijakan, strategi, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan AIDS di wilayahnya sesuai kebijakan, strategi, dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
  • Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota  melaporkan secara berkala pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Ketentuan mengenai tata kerja Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota diatur oleh Bupati dan Walikota dengan berpedoman pada tata kerja yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

    KEPUTUSAN BUPATI BOYOLALI 

    NOMOR   440/ 410 TAHUN 2022

    TANGGAL 31 MEI 2022 


SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMISI PENANGGULANGAN ACQUIRED IMMUNE 

DEFICIENCY SYNDROME  KABUPATEN BOYOLALI

PERIODE TAHUN 2022-2026

NO

JABATAN DALAM KEDINASAN/INSTANSI

KEDUDUKAN DALAM KOMISI

1

2

3

1.     

Bupati Boyolali

Ketua

2.     

Wakil Bupati Boyolali

Ketua Pelaksana Harian

3.     

Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali

Wakil Ketua I

4.     

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali

Wakil Ketua II

5.     

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali

Wakil Ketua III

6.     

1 (satu) orang Tenaga Senior Penuh Waktu Pada Komisi Penanggulangan Acquired Immune Deficiency Syndrom Kabupaten Boyolali

Sekretaris I

7.     

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali

Sekretaris II

8.     

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali

Anggota

9.     

Komandan Kodim 0724 Boyolali

Anggota

10.   

Kepala Kepolisian Resort Boyolali

Anggota

11.   

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali 

Anggota

12.   

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali

Anggota

13.   

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Boyolali

Anggota

14.   

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Boyolali

Anggota

15.   

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali

Anggota

16.   

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali

Anggota

17.   

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boyolali

Anggota

18.   

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali

Anggota

19.   

Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Pariwisata Kabupaten Boyolali

Anggota

20.   

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali

Anggota

21.   

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boyolali

Anggota

22.   

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Boyolali

Anggota

23.   

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali

Anggota

24.   

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Boyolali

Anggota

25.   

Kepala Rumah Tahanan Kabupaten Boyolali

Anggota

26.   

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Boyolali

Anggota

27.   

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Boyolali

Anggota

28.   

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Boyolali

Anggota

29.   

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Boyolali

Anggota

30.   

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Boyolali

Anggota

31.   

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Simo Boyolali

Anggota

32.   

Ketua Palang Merah Indonesia Cabang Boyolali

Anggota

33.   

Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Boyolali

Anggota

34.   

Ketua Ikatan Bidang Indonesia Cabang Boyolali

Anggota

35.   

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Cabang Boyolali

Anggota

36.   

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Boyolali

Anggota

37.   

Ketua Kelompok Dukungan Sebaya)Merbabu Boyolali

Anggota

38.   

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Acquired Immune Deficiency Syndrome Kabupaten Boyolali

Anggota

39.   

1 (satu) orang Staf Program/Monev pada Komisi Penanggulangan Acquired Immune Deficiency Syndrom Kabupaten Boyolali

Pengelola Program

40.   

1 (satu) orang Staf Keuangan pada Komisi Penanggulangan Acquired Immune Deficiency Syndrom Kabupaten Boyolali

Pengelola Keuangan

41.   

1 (satu) orang Staf Administrasi Komisi Penanggulangan Acquired Immune Deficiency Syndrom Kabupaten Boyolali

Pengelola Administrasi

 

0 Response to "Tentang Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Boyolali"

Posting Komentar

Mohon berkomentar dengan baik dan sopan demi kenyamanan bersama.